Watampone, 2021-12-20 (Fikar). Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Lewat supervisi, FP2AI menilik kembali statusanya sebagai Satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Pendidik pada satuan pendidikan nonformal terdiri atas tutor, nara sumber teknis, instruktur, penguji, pembimbing sedangkan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal terdiri atas penilik, pengelola, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, teknisi sumber belajar dan laporan.

