Loading...

Berpartisipasi dalam Sosialisasi Anti Bullying

Bagikan Post Ini

Watampone, 2021-10-30 (Fikar). Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu yang bermuatan kekerasan.

Kurangnya informasi tentang bahaya bullying bagi anak dan tidak adanya sosialisai dengan ancaman hukuman pidana. Tujuan dilakukannya sosialisasi anti bullying ini adalah memberikan pemahaman hukum pidana tentang bullying kepada anak-anak agar mengetahui bahaya tersebut sejak dini dan menyampaikan bahwa pentingnya pengetahuan Hukum untuk melindungi anak-anak dari hukuman pidana jika melakukan bullying.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, FP2AI dalam hal ini diwakili ketua Mastiawaty, SH diundang di SMKN 7 Bone guna menjadi narasumber dalam sosialisasi anti Bullying.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *